UU P2SK Tegaskan Calon ADK Tiap Lembaga Keuangan Tak Boleh dari Anggota Parpol

15-12-2022 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat konferensi pers usai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Jaka/nr


 

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022). Menanggapi isu yang berkembang terkait independensi lembaga, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menegaskan UU P2SK tersebut  mengatur bahwa setiap calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) di setiap lembaga keuangan negara bukan berasal dari anggota ataupun pengurus partai.

 

“Di undang-undang ini, kita tegaskan di dalam BI, OJK, maupun LPS, ditegaskan bahwa apabila mau menjadi calon ADK maka dia tidak berasal dari anggota partai dan pengurus partai pada saat pendaftaran. Itu jaminan independensi,” jelas Dolfie dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

 

Dolfie menjelaskan, aturan baru ini justru lebih menekankan adanya independensi lembaga dari unsur politik. Sebab, dalam UU sebelumnya justru masih diperbolehkan untuk calon ADK berasal dari partai politik. Sehingga, adanya UU P2SK ini menyempurnakan sekaligus menjamin lembaga keuangan negara soal keindependensian. 

 

“Malah kita menegaskan di sini untuk (Calon ADK) tidak lagi boleh dari partai politik pada saat menjabat, pada saat (menjadi) calon dia harus mundur. Di undang-undang lama malah dibolehkan. Nah itu menurut saya itu suatu jaminan lah,” tambah Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Dolfie juga menegaskan UU P2SK ini juga menjaga independensi lembaga keuangan negara bukan hanya dari partai politik namun juga dari intervensi oligarki. “Kita harus terjemahkan independensi itu bukan hanya terhadap partai politik. Sekarang lagi ramai soal oligarki, independensi juga terhadap oligarki. Jadi independen jangan dibatasi pada perspektif seolah-olah kalau dari partai politik nggak independen, tapi kalau dari oligarki (itu) independen, kan enggak,” tutup mantan Ketua Panitia Kerja RUU P2SK ini.. (we,frh/rdn)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...